Page Nav

HIDE

Ads Place

Amandemen Prosedur Ketetapan DPM FPSI UHAMKA

Komisi II Perundang-Undangan  Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Psikologi UHAMKA Periode 2020-2021 membuat kegiatan yaitu, Amandemen Prose...

Komisi II Perundang-Undangan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Psikologi UHAMKA Periode 2020-2021 membuat kegiatan yaitu, Amandemen Prosedur Ketetapan yang memiliki tema "Optimalisasi Prosedur Ketetapan guna Meningkatkan Stabilitas Pergerakan KM Psikologi UHAMKA". Kegiatan ini memiliki 5 kali pertemuan yaitu, Rapat Dengar Pendapat I (RDP 1) pada hari Minggu, 21 Maret 2021, Rapat Dengar Pendapat II pada hari Selasa, 30 Maret 2021, Rapat Dengar Pendapat III pada hari Selasa, 20 April 2021 yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting. Selanjutnya Rapat Dengar Pendapat IV (RDP 4) pada hari Sabtu, 22 Mei 2021 dilaksanakan di TK Puspita Jakarta Barat dan Google Meet. Agenda terakhir yaitu, Lokakarya dan Sidang Pengesahan Prosedur Ketetapan atau Sidang Pleno pada Selasa, 27 Juli 2021 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Amandemen Prosedur Ketetapan diselenggarakan guna disahkannya Prosedur Ketetapan Fakultas Psikologi UHAMKA Edisi Revisi 2021. Kegiatan ini terdiri dari beberapa jenis rangkaian yaitu: Rapat Dengar Pendapat, Lokakarya, dan Sidang Pleno. Kami berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Prosedur Ketetapan Fakultas Psikologi UHAMKA dapat lebih optimal dan terjaminnya kesesuaian peraturan yang ada dengan terealisasinya kegiatan kelembagaan serta sesuai dengan kondisi terkini sehingga dapat bermanfaat serta dapat lebih dipahami.

Pada agenda kegiatan Rapat Dengar Pendapat terjadi diskusi seputar saran mengenai revisi produk hukum terkait. Rapat Dengar Pendapat sebagai pembicaraan tingkat I untuk membahas rancangan produk hukum atau pun rancangan revisi produk hukum Pada pembicaraan tingkat I ini, memiliki kegiatan pengantar musyawarah dimana komisi perundang-undangan memberikan penjelasan mengenai materi muatan Prosedur Ketetapan yang akan dibahas selanjutnya. Kemudian pembahasan daftar inventaris masalah, dengan komisi perundang-undangan memaparkan list perubahan atau pun hadirin yang berada dalam rapat dengar pendapat memberikan usulan atas daftar inventaris masalah, terakhir adanya penjaringan aspirasi. Hadirin turut ikut aktif menyampaikan pendapat mengenai Daftar inventaris masalah yang dipaparkan oleh Moderator. Selain menanggapi list revisi yang paparkan hadirin juga dapat memberikan saran atau pengajuan revisi BAB/pasal/ayat/point dengan rasionalisasi bersamaan fenomena yang saling berkaitan. 

Kemudian terdapat Lokakarya sebagai pembicaraan tingkat II yang selama prosesnya terjadi pengambilan keputusan. Lokakarya memiliki beberapa kegiatan yaitu, penyampaian laporan dari komisi perundang-undangan seputar hasil pembicaraan tingkat I dan pernyataan persetujuan dari peserta Lokakarya dengan mencari kata mufakat dan apabila tidak memungkinkan dapat diambil keputusan dengan suara terbanyak. Selama agenda Lokakarya, moderator meminta hadirin atau peserta Lokakarya untuk menggunakan fitur raise hand apabila menginterupsi, atau menyatakan penolakan ketika proses pengambilan suara mufakat. Teknis selama Lokakarya berlangsung, moderator membacakan hasil dari pembicaraan tingkat I atau Rapat Dengar Pendapat dan memaparkan hasil rumusan menggunakan fitur share screen

Agenda terakhir yaitu Sidang Pleno sebagai sidang untuk mengesahkan hasil pembicaraan tingkat I dan II yang dilaksanakan pada Selasa, 27 Juli 2021 dengan Pimpinan Sidang I Indra Maheswara, Pimpinan Sidang II Imam Wahyudi dan Pimpinan Sidang III Suthera Palupi serta Notulen Salsah Aulia. Rancangan Prosedur Ketetapan yang sudah disetujui bersama di dalam Lokakarya disahkan pada sidang pleno dengan membacakan ketetapan DPM Fakultas Psikologi UHAMKA dan ditutup dengan membacakan berita acara sidang pengesahanAlhamdulillah, kegiatan ini dapat berjalan baik dan peserta berpartisipasi dengan aktif. Semoga kegiatan ini dapat menginspirasi para pembaca khususnya untuk para mahasiswa yang aktif dalam lembaga kemahasiswaan yang ada pada tiap universitas untuk dapat lebih  memahami dan mampu merevisi  peraturan organisasi agar sesuai dengan kondisi yang ada.


      Penulis: Safira Anjalie
      Email: safiraanjalie@gmail.com
      No. Hp: 081314660702
      Gambar: PPT Amandemen Prosedur Ketetapan DPM Psikologi UHAMKA 

Tidak ada komentar

Ads Place