Page Nav

HIDE

Update

latest

KOREA SELATAN MENETAPKAN ANTI-DUMPING TERHADAP PRODUK KERTAS INDONESIA

KOREA SELATAN MENETAPKAN ANTI-DUMPING TERHADAP PRODUK KERTAS INDONESIA Sebelumnya, Definisi dari dumping sendiri dalam bagian Hukum perd...

KOREA SELATAN MENETAPKAN ANTI-DUMPING TERHADAP PRODUK KERTAS INDONESIA

Sebelumnya, Definisi dari dumping sendiri dalam bagian Hukum perdagangan internasional adalah “Suatu bentuk diskriminasi harga internasional yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau negara pengekspor, yang menjual barangnya dengan harga yang lebih rendah di pasar luar negeri dibandingkan di pasar dalam negeri sendiri, yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan atas produk ekspor tersebut.” Lalu menurut kamus hukum ekonomi sendiri, “Dumping adalah praktik perdagangan yang dilakukan oleh eksportir dengan menjual barang-barang di pasaran internasional dengan harga yang kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah daripada harga barang tersebut di negerinya sendiri atau daripada harga jual kepada negara lain.” Pada umumnya, praktik dumping ini dinilai tidak adil karena praktik tersebut dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimpor. Praktik dumping adalah praktik dagang yang tidak adil, mengapa begitu? Karena bagi negara-negara pengimpor, praktik dumping akan dapat menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang yang sejenis dalam negeri, dengan banyaknya barang-barang dari para pengekspor yang harganya jauh lebih murah atau lebih rendah dibandingkan barang-barang dalam negeri yang akan mengakibatkan barang sejenis kalah saing, yang pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti oleh munculnya dampak ikutannya seperti pemutusan hubungan kerja bersama, bangkrutnya industri barang sejenis dalam negeri, serta pengangguran dari dampak bangkrutnya suatu industri. Oleh sebab itu, praktek anti-dumping merupakan salah satu hal penting dalam menjalankan perdagangan internasional agara terciptanya perdagangan yang adil. Mengenai hal ini telah diatur dalam Persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping Agreement or Agreement on the Implementation of Article VI of GATT 1994). Dengan Tarif yang diikat atau tarif yang telah ditentukan (binding tariff) dan pemberlakuannya secara sama kepada semua mitra dagang anggota WTO, maka arus perdagangan pun berjalan dengan lancar. Negara-negara berkembang pada umumnya akan membantu industri domestiknya melalui subsidi atau kebijakkan ekonomi yang berupa hambatan tariff atau non tariff untuk memasukkan industrinya ke persaingan internasional, apalagi dalam era Globalisasi teknologi dan informasi seperti yang sekarang ini. Negara atau pemerintah pasti akan berusaha mendorong industrinya untuk bersaing di pasar internasional dan untuk bersaing perlu adanya berbagai perbaikkan kualitas baik itu tenaga kerja ataupun produk industrinya. Indonesia yang merupakan anggota dari WTO pada waktu itu pernah mendapatkan tuduhan melakukan praktek dumping pada produk kertas yang di ekspor ke Korea Selatan. Kejadian ini awalnya berasal ketika industri dan perusahaan kertas yang ada di Korea Selatan mengajukan petisi anti-dumping terhadap produk kertas Indonesia kepada Korean Trade Commission (KTC) pada tanggal 30 September 2002. Perusahaan yang dikenakan tuduhan dumping adalah PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT. Pindo Deli Pulp & Mills, PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan April Pine Paper Trading Pte Ltd. Produk kertas Indonesia yang dikenai tuduhan dumping mencakup 16 jenis produk, tergolong dalam kelompok uncoated paper and paper board used for writing, printing, or other graphic purpose serta carbon paper, self copy paper and other copying atau transfer paper. Dan Untuk pertama kalinya Indonesia memperoleh keuntungan dari cara kerja penyelesaian sengketa atau yang disebut sebagai Dispute Seettlement Mechanism (DSM ) sebagai pihak penggugat utama (main complainant) yang merasa dirugikan atas penerapan peraturan perdagangan yang ditetapkan oleh negara-negara anggota WTO lainnya. Dengan adanya penerapan kebijakan atau keputusan anti-dumping dari negara Korea kepada DSM dalam kasus Anti-Dumping untuk Korea Certain Paper Products, Indonesia mengajukan keberatan atas kebijakan Anti-Dumping tersebut. Dalam pengerjaan permohonan keberatan atas pemberlakuan kebijakan anti-dumping Korea ke DSM, Indonesia telah berhasil memenangkan sengketa anti-dumping ini. Dalam hal ini, Indonesia telah menggunakan haknya dan memanfaatkan mekanisme dan prinsip-prinsip multilateralisme sistem perdagangan WTO, terutama prinsip transparansi. Investigasi atau penelusuran tentang anti-dumping juga harus diberhentikan. Mengapa begitu? Karena apabila fakta yang ada di lapangan membuktikan bahwa marjin dumping dianggap tidak signifikan (berada di bawah 2% dari harga ekspor). Dan apabila saluran impor dari suatu produk dumpping sangat kecil saluran impor yang kurang 3% dari jumlah atau total ekspor negara tersebut ke negara pengimpor, namun investigasi juga akan terus dijalankan apabila produk dumping impor dari beberapa negara-negara pengekspor secara bersamaan dapat diperhitungkan berjumlah 7% ataupun lebih. Nama : Afifatun Nida Sumber : http://inggritnp.blogspot.co.id/2015/05/kasus-yang-berkaitan-dengan.html Sumber Gambar : https://hidupsimpel./wp-content/uploads/2017/04/Hubungan-Internasional.jpg

Tidak ada komentar