Astaga, Ada Oknum Dai Tipu Jamaah Mengatasnamakan Al Quran dan Mualaf! ilustrasi (foto: bnpppolice.ca) INFONAWACITA.COM â" Oknum dai ...

INFONAWACITA.COM â" Oknum dai asal Asahan, Sumatera Utara (Sumut) kinin ditahan di Mapolres Lhokseumawe atas dugaan menipu jamaah. Oknum berinisial SY itu kepada penyidik mengaku telah meraup uang mencapai Rp320 juta. Meski demikian, aparat penegak hukum masih mengembangkan kasus yang menjual mualaf tersebut.
âKita masih mendalami. Karena tidak tertutup kemungkinan uang yang didapatkan dari para jamaah di berbagai lokasi akan lebih dari jumlah tersebut,â ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim, AKP Budi Nasuha, seperti dikutip pada Sabtu (14/7/2018).
Menurutnya, aksi SY sudah berlangsung selama enam bulan. Terjadi di sejumlah masjid di Medan dan di beberapa kabupaten/kota di Aceh. Sedangkan uang sumbangan jamaah diduga telah digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi. Baik untuk berlibur ke Bali, termasuk membeli berbagai aset.
Jadi, sebut AKP Budi, didasari keterangan tersangka tersebut, maka pihaknya kini telah membentuk dua tim. Tim pertama untuk mendata masjid-masjid mana saja yang pernah dijadikan tempat oleh SY untuk berceramah. Sekaligus memintai keterangan para pengurus masjid.
Sedangkan tim yang kedua akan melakukan penyitaan terhadap aset-aset SY yang diakuinya dibeli dari hasil sumbangan para jamaah.
âSampai ini yang sudah diakuinya untuk uang muka beli mobil dan beli handphone, barang-barang ini sudah kita sita. Lalu, Sy juga mengakui ada membeli sepetak tanah di Medan dan televisi 64 inci. Rencananya dalam waktu dekat ini akan kita sita sebagai barang bukti,â papar AKP Budi.
Ditambahkannya, sampai saat ini pihaknya juga telah selesai memeriksa 10 saks i, yakni para jamaah yang pernah memberi sumbangan saat Sy berceramah di Lhokseumawe.
âHasil pendataan kita, Sy baru berceramah di Lhokseumawe hanya di Masjid Al-Azhar Pusong. Di lokasi itu dia berhasil mengumpulkan uang mencapai 30 juta rupiah. Sedangkan di Islamic Center belum berlangsung, karena keburu dibawa tim kita ke Mapolres,â demikian jelas AKP Budi.
Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe hingga Kamis (12/7/2018) masih menahan Sy (28), oknum dai (penceramah-red) asal Asahan, Sumatera Utara, atas dugaan menipu jamaah pada sejumlah masjid di Medan dan Aceh. Modusnya, pelaku mengumpulkan sumbangan dari jamaah untuk membeli Alquran yang akan dibagikan kepada mualaf. Tapi, seperti dilansir dari tribunnews.com, kuat dugaanâ"dana itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi dari oknum dai tersebut.
Sumber: Google News Network: Koranmu Indonesia
Tidak ada komentar