Foto: tribbunews.com Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ...
Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, ditetapkan sebagai
tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersangka ini terkait dugaan tindak pidana korupsi
pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Sebelum penetapan tersangka Bupati yang diusung oleh Partai Golkar,
PAN, NasDem, dan Hanura ini, telah terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang
dilakukan oleh KPK.
Bukti uang Rp 1,5 miliar dan 2 mobil Dalam operasi tangkap
tangan, tim KPK mengamankan uang 90.000 dollar Singapura. Kemudian, uang dalam
pecahan Rp 100.000 sejumlah Rp 513 juta.
KPK menetapkan 9 orang tersangka yang diduga terkait kasus
perizinan proyek pembanguan Meikarta di Kabupaten Bekasi yang salah satunya
Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dengan barang bukti uang 90 ribu dolar
Singapura dan Rp513 juta dengan total komitmen Rp 13 miliar.
Seperti dikutip dari nasional.kompas.com Bupati Bekasi
Neneng tiba di Gedung KPK pada Senin malam, pukul 11.30 WIB. Begitu sampai,
Neneng langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Selain Bupati Bekasi, Direktur Operasional Lippo Group juga
ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Tidak ada komentar