Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong-Nam, te...
Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong-Nam, terbebas dari hukuman mati.
Dalam sidang di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, Senin (11/3), jaksa memilih menghentikan tuntutannya lantaran kurangnya bukti keterlibatan perempuan bernama Siti Aisyah dalam peristiwa pembunuhan kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong-Un dengan menggunakan racun VX.
"Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut telah menyatakan nolle prosequi (penghentian penuntutan) dalam kasus Siti Aisyah sesuai pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia. Dengan pernyataan tersebut maka Siti Aisyah dengan sendirinya dibebaskan dari tuntutan dalam kasus ini," demikian isi keterangan tertulis pada Senin (11/3).
Sidang hari ini merupakan sidang perdana yang digelar pada 2019 dan menjadi persidangan ke-66 kasus pembunuhan Kim Jong-Nam. Di dalam kasus ini, Siti Aisyah ikut didakwa terlibat dalam pembunuhan yang terjadi pada 2017 lalu.
Sumber: https://www.idntimes.com/news/indonesia/santi-dewi/breaking-wni-kasus-pembunuhan-kim-jong-nam-bebas-dari-hukuman-mati
Tidak ada komentar