Dosen UHAMKA Berikan penyuluhan Dosen UHAMKA bersama Remaja Karang Taruna Rw.09 Kelurahan Pekojan Kecamatan Tambora Jakarta Barat melakukan ...
![]() |
Dosen UHAMKA Berikan penyuluhan |
Dosen UHAMKA bersama Remaja Karang Taruna Rw.09 Kelurahan Pekojan Kecamatan Tambora Jakarta Barat melakukan kegiatan Pengabdian Kemitraan kepada Masyarakat guna meningkatkan kesadaran hukum pencengahan dan penanggulangan covid 19 pada Sabtu 19 Desember di Ruang Pertemuan Rw.09 dengan pemberlakukan Protokol Kesehatan Covid 19.
Dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh Ketua-Ketua Rt, Kader dan Pengurus PKK di lingkungan Rw.09 Kelurahan Pekojan.
Mukhlish Muhammad Maududi Dosen Fisip UHAMKA, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarat menerbitkan Peraturan Gubenur tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Sangsinya di lingkungan Provinsi DKI Jakarta.
Wilayah Kelurahan Pekojan merupakah salah satu daerah terpadat di Kecamatan Tambora Jakarta Barat dengan 12 Rw dan Jumlah RT sebanyak 114.
Pelaksanaan kegiatan kemitraan ini diharapkan meningkatkan kesadaran warga untuk tetap melaksanakan Protokol Kesehatan yang sudah berlangsung selama ini tetap dipatuhi oleh warga, yaitu; mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.
Kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan Protokol Kesehatan membantu menekan penyebaran covid 19.
Kini banyak ditemui masyarakat sudah enggan menggunakan masker dengan alasan pengap, seperti di sampaikan oleh Hendra warga RW 09, “pake masker pengap! susah nafas. Jadi masker dibawa aja nggak dipake.”
Mukhlish menyampaikan, mengutip terkait sangsi Bagi Pelanggar PSBB akan dikenai sanksi administratif, kerja sosial dan lainnya, adapula sangsi dengan dalam Nominal tertentu
“Menganggap Protokol Kesehatan sebagai hal yang sepele dan abai terhadap kerumunan bisa meningkatkan jumlah uspect covid 19,” ucap Mukhlish
Tidak ada komentar