Page Nav

HIDE

Ads Place

Uhamka Melakukan Pendampingan Pengajuan Perizinan Industri Rumah Tangga (PIRT)

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat adalah kegiatan rutin yang dilakukan oeh seorang dosen karena ini adalah bagian dalam tri darma perg...

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat adalah kegiatan rutin yang dilakukan oeh seorang dosen karena ini adalah bagian dalam tri darma perguruan tinggi. Seperti yang dilakukan oleh Wati Sukmawati, M.Pd dan Hadi Sunaryo,M.Si.,Apt yang melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di wilayah Indramayu. Kegiatan pengabdian ini berkesinambungan yang dilakukan mulai bulan Desember hingga berakhir di bulan Maret.

Kegiatan pengabdian yang dilakukan adalah pendampingan permohonan Perizinan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari produk olahan jahe berupa serbuk jahe instan. Pemohonan ini diajukan kepada Dinas Kesehatan Indramayu, mengingat lokasi mitra yang berada di kawasan Indramayu. Banyak tahapan yang harus dilewati olah mitra diantaranya: 1. Datang ke DinKes untuk konsultasi; 2. Mengisi Formulir Pendaftar    an dan menyerahkan berkasnya; 3. Mengikuti penyuluhan keamanan pangan (PKP) dan ujian yang diikuti mitra dengan nilai standar kelulusan 60; 4. Survey tempat industri kepada peserta yang lulus tes tulis; 5. Pengambilan sertifikat. Seluruh rangkaian ini membutuhkan waktu kurang lebih 3 bulan (15 Desember 2019 – 13 Maret 2020). Masa yang lama adalah dari proses pendaftaran hingga PKP karena kita harus mengikuti jadwal PKP yang telah diagendakan oleh dinas kesehatan Indramayu. Setelah  PKP hingga penerbitan sertifikat PIRT tidak membutuhkan waktu yang lama.

Diharapkan setelah diterbitkannya PIRT, produk olahan mitra yang dipimpin oleh ibu Suerih berupa minuman serbuk jahe instan dapat diterima oleh konsumen sehingga akan memberi pengaruh yang positif untuk perekonomian warga. Tidak lupa pula penulis ucapkan banyak terimakasih kepada LPPM UHAMKA yang telah mendanai kegiatan pengebdian kepada masyarakat dan Dinas Kesehatan Iindramayu yang memberikan Izin sehingga mitra dapat legalitas berupa sertifikat PIRT.

Produk tersebut siap dipasarkan dan menjadi sumber penghasil bagi mitra, terlebih lagi produk yang sudah terstandarisasi dengan adanya No. PIRT dan kemasan yang kedap udara sehingga produk tahan lama meski tanpa pengawet.    

Tidak ada komentar

Ads Place