Page Nav

HIDE

Update

latest

Workshop Pemahaman Ilmu Mawaris di Ciwaru Kuningan

Peserta Workshop Koranmu Indonesia -Permasalahan yang sering terjadi di  Kab, Kuningan JawaBarat salah satunya adalah terkait dengan warisan...

Peserta Workshop


Koranmu Indonesia -Permasalahan yang sering terjadi di  Kab, Kuningan JawaBarat salah satunya adalah terkait dengan warisan. Konflik antar anggota keluarga terjadi karena merasa pembagian harta warisan  yang tidak adil, sehingga munculah konflik sama Halnya yang terjadi di Masyarakat Dusun 
Cijambu, Desa Garajati Kecamatan 
Ciwaru Kabupaten Kuningan Hal ini disebabkan karena  kurangnya pemahaman tentang ilmu mawaris atau faraid. 

Berdasarkan permasalahan di atas, solusi yang diperlukan adalah pelatihan dan pembelajaran bagi masyarakat Dusun Cijambu, Desa  Garajati, Kec. Ciwaru Kab. Kuningan tentang pentingnya ilmu mawaris. Hal ini lah yang Medorong 3 orang Dosen UHAMKA yang terdiri dari Endang Listyowati, M.Pd, Budi Johan, M.Pd dan  Edi Supriadi, S.Pd Menyelenggarakan Workshop tentang Pemahaman Ilmu Faraid/Mawaris bagi Masyarakat yang dilaksanakan pada Sabtu 8 Agustus 2020

 Metode pelaksanaan dalam kegiatan ini adalah dengan metode pelatihan atau workshop yang dilaksanakan selama sehari penuh. Peserta diberikan materi  terlebih dahulu kemudian praktek menghitung harta dan warisan. Setelah  diberikan pelatihan dilanjutkan dengan simulasi perhitungan tentang warisan 

Endang Listyowati Ketua Tim PKM menyampaikan bahwa Ilmu faraid adalah ilmu yang diatur dalam agama Islam yang mempelajari  tentang pembagian warisan, atau dalam istilah kita dikenal dengan ilmu  mawaris. Agama Islam telah mengatur pembagian warisan sedemikian agar adil  baik bagi laki-laki maupun bagi perempuan, namun sayang karena banyak  ketidakpahaman tentang ilmu mawaris ini sering terjadi konflik antar anggota  keluarga dikarenakan merasa diperlakukan tidak adil. ungkapnya

Meskipun menjadi ilmu paling utama di sisi Allah Swt, namun ilmu ini  telah banyak dilupakan, bahkan ditinggalkan oleh umat Islam dewasa ini.  Karena tidak lagi menjadi perhatian umat, maka banyak terjadi sengketa yang  menjurus keributan dalam keluarga karena pembagian harta tidak lagi mengacu pada aturan ilmu faraidh yang langsung bersumber dan diatur oleh Allah untuk  kemaslahatan umat.Sambungnya

 Untuk itu, umat ini dianjurkannya untuk mempelajari ilmu waris dan mengamalkannya dengan benar. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam  Haditsnya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, “Pelajarilah ilmu waris  dan ajarkan, karena ilmu waris merupakan sebagian dari ilmu. Ilmu waris adalah ilmu yang mudah dilupakan dan yang pertama kali dicabut dari umatku”.

Tidak ada komentar