Tim Pengabdian Masyarakat dari Dosen UHAMKA melakukan Sosialiasasi Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 yang merupakan Pe...
Tim Pengabdian Masyarakat dari Dosen UHAMKA melakukan Sosialiasasi Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 yang merupakan Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pada Jum'at (6/12) di latai dasar Masjid At-Taqwa jalan limau Kebayoran Baru Jakarta Selatan
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk upaya menekan angka Korban Seksual pada Anak Agar materi dapat mengena pada anak, pemateri bersama peserta menyanyikan lagu berjudul “Sentuhan Boleh, Sentuhan Tidak Boleh,” ciptaaan Sri Seskya Situmorang
Materi disampaikan oleh Dosen Fisip Uhamka, Mukhlish Muhammad Maududi dihadapan puluhan orang anak usia Sekolah Dasar (SD) binaan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kebayoran Baru.
Lewat lagu yang bisa juga diperagakan dengan gerakan dalam bentuk senam, anak-anak dapat mengetahui bagian badannya yang boleh disentuh oleh orang lain dan bagian yang tidak boleh disentuh.Hal ini agar mereka bisa menghindar apabila ada seseorang yang berusaha melakukan pelecehan seksual.Ungkap Mukhlish
Mukhlish Juga menyampaikan bahwa Kekerasan seksual pada anak dewasa ini menjadi suatu permasalahan yang cukup serius dan mengancam masa depan bangsa. Anak korban kekerasan seksual yang merupakan penerus bangsa akan menerima dampak secara fisik dan psikis. Sambungnya
Ditemukan fakta bahwa hubungan korban dengan pelaku, adalah orang terdekat yang mempunyai ikatan keluarga, teman, sahabat, pacar. Ungkapnya
Kegiatan ini bekerja sama Majelis Kader Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kebayoran Baru.
dengan Ketua Zulfahmi Yasir Yunan